JAKARTA, - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan dalam kasus unggah dokumen pribadi milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Adam Deni mengubah dokumen Ahmad Sahroni sebelum diunggah. Oleh karena itu, ada perbedaan dokumen yang diunggah dengan dokumen awal.
"Karena terdakwa Adam Deni selain mem-posting juga mengubah, menambah, mengurangi foto, gambar, atau video tersebut, sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran atas postingan terdakwa," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
JPU lantas membeberkan hal yang bisa memberatkan tuntutan Adam Deni. JPU sebut Adam Deni tidak bersikap koperatif selama proses persidangan, bahkan beberapa kali membuat keributan.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya pada saat persidangan," ujar JPU.
Sementara hal yang dapat meringatkan tuntutan Adam Deni, kata JPU, yakni yang bersangkutan belum pernah terjerat kasus hukum.