JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tidak perlu mundur dari jabatannya setelah menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
"Menurut saya, Ketua MK (Anwar Usman) tidak perlu mundur dari jabatannya dengan alasan memiliki konflik kepentingan," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (3/6).
Taufik menjelaskan bahwa konflik kepentingan bisa terjadi jika pihak yang diadili memiliki hubungan kerabat. Taufik menyebut mengenai pengujian undang-undang, Anwar Usman dan Jokowi tidak memiliki konflik kepentingan. Taufik menyebut bahwa Jokowi hanya pihak pemberi keterangan.
"Misalnya terdapat sengketa lembaga negara antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Presiden. Itu pun masih dapat diperdebatkan karena tidak terkait langsung dengan Presiden sebagai pribadi melainkan sebagai jabatan," lanjutnya.
Taufik mengatakan bahwa Jokowu tidak akan mengajukan diri sebagai calon presiden lagi karena sudah dua kali menjabat.
"Presiden Jokowi sudah dua kali menjabat sehingga tidak dimungkinkan lagi menjadi calon presiden dalam pemilu selanjutnya. Dengan demikian, alasan ini dapat disingkirkan," jelasnya.
"Untuk perkara lainnya, karena Presiden Jokowi bukan Ketua Umum Partai Politik maka kondisi hipotetikal yakni konflik kepentingan yang terjadi jika terdapat perkara pembubaran partai politik atau perselisihan hasil pemilu, juga dapat dikesampingkan," lanjutnya.