Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara menilai sikap pemerintah Indonesia "menyembunyikan" draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan "gejala otoritarianisme" dan niat untuk meredam kritik publik terkait pasal-pasal yang kontroversial.
sumber: www.bbcindonesia.com