PT Titan Didemo Karyawan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

JAKARTA, - Haposan Hutagalung, Kuasa Hukum PT Titan Infra Energy, angkat bicara soal kasus yang menimpa pihaknya. Dalam perbincangan di kanal YouTube Serambi Adi Warman, ia menjelaskan kronologi kasus PT Titan Infra Energy hingga membuat rekening PT Titan Infra Energy dibekukan dan diblokir beberapa waktu lalu.

Haposan juga mengungkapkan dampak dari pembekuan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin yang menyebabkan THR dan gaji karyawan menjadi terganggu.

“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara dalam kanal YouTube tersebut.

Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.

“Sampai detik ini belum ada tersangka,” ujar Haposan dalam video yang berjudul Maraknya Industrial Hukum - Pemblokiran Rekening Bank PT Titan Infra Energy itu.

Dalam video tersebut juga dijelaskan Haposan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.

Sebelumnya beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan. Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nyaris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir.



sumber: www.jitunews.com