LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Informasi Hak Restitusi kepada Korban

BANDUNG -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menyampaikan penyidik, penuntut umum dan hakim wajib untuk memberitahukan hak atas restitusi kepada korban....

sumber: www.republika.co.id