JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah ketentuan maksimum penempatan narapidana di rumah tahanan negara (rutan) yang semula 24 bulan menjadi 12...
sumber: www.republika.co.id