JAKARTA, - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengharapkan bantuan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menyelesaikan masalah hukum status tanah Sriwedari.
Sebagaimana diketahui upaya banding Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Putusan itu justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
PT Semarang, dalam putusan itu, menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.
Sekadar informasi, Taman Sriwedari merupakan eks Bon Rojo peninggalan PB X Keraton Kasunanan Surakarta. Sriwedari mestinya masuk kawasan cagar budaya.
Oleh karena itu, Gibran berharap Hadi turun tangan. "Harus bantu selesaikan sengketa Taman Sriwedari Menteri ATR, Pak Hadi," ujar Gibran di Bali Kota Solo, Kamis (17/6).
Pria yang karib disapa Mas Wali itu juga berharap Hadi memberantas mafia tanah. Sehingga persoalan sengketa tanah bisa rampung. "Pak Hadi harus sikat Mafia tanah," pungkasnya.