JAKARTA, – Mujahid 212 Damai Hari Lubis ikut buka suara terkait polemik pasal penghindaan dalam RUU KUHP. Menurutnya, menghina pemerintah dihukum 4 tahun bui, sebagaimana termuat dalam pasal tersebut, tidak masuk akal sama sekali.
Damai menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
"Jadi ini ada berita RKUHP hina DPR, Jaksa, Polisi, Wali Kota ancamannya 18 bulan, dan menghina pemerintah bisa dihukum 4 tahun," ujar Sugi selaku moderator, dikutip dari kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Merespons pertanyaan itu, Damai mengatakan pejabat publik semestinya bisa menerima kritikan, bahkan ekspresi ketidakpuasan dari rakyat. Lagipula, menurut dia, makna penghinaan itu agak kabur karena bisa saja kritik yang disalahartikan.
"Batasan penghinaan itu bagaimana? Kalau pejabat publik tak amanah, salah apa kita gak boleh bilang goblok, tolol? Itu kan termasuk bahasa yang resmi dan ada di kamus KBBI, berarti ini juga berbenturan dengan bidang etimologi, berarti minta pendapat ahli bahasa, nanti kita kesulitan, bilang goblok gak boleh," kata Damai.
"Nanti goblok dibilang tidak pintar, korupsi nanti diganti tidak jujur? kan lucu. Rumit nantinya," sambungnya.