TANGIS Oknum Notaris, Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar seusai Nota Keberatan Ditolak Hakim PN

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya.

sumber: medan.tribunnews.com