Pemerintah dan DPR setuju, 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hasil pemekaran harus Orang Asli Papua (OAP). Peneliti mengingatkan, kebijakan itu harus diterapkan hati-hati, sebab jika keliru, tujuan pemekaran justru tidak akan tercapai.
sumber: www.voaindonesia.com