Kualifikasi vs Representasi: Pengisian Jabatan di Daerah Pemekaran Papua  

Pemerintah dan DPR setuju, 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hasil pemekaran harus Orang Asli Papua (OAP). Peneliti mengingatkan, kebijakan itu harus diterapkan hati-hati, sebab jika keliru, tujuan pemekaran justru tidak akan tercapai.

sumber: www.voaindonesia.com