Muncul Isu Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Proses Hukum Tidak Akan Berhenti

JAKARTA, - Indonesia Watch Corruption (ICW) menanggapi isu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengundurkan diri menjelang sidang etik kedua. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut proses hukum tidak akan berhenti meski Lili mengundurkan diri dari jabatannya.

"Mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi. Jadi, sekalipun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Kurnia mengatakan bahwa pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu keputusan presiden keluar. Kurnia mendorong Kedeputian Penindakan KPK mengusut potensi atas tindakan Lili.

"Selama keppres belum dikeluarkan, persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan penyelidikan? Mestinya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Saudari Lili," ujarnya.

Namun apabila Lili menolak mengundurkan diri maka ICW minta Dewas untuk merekomendasikan pemberhentian ke Presiden Joko Widodo.

"Namun, jika kemudian Saudari Lili menolak mengundurkan diri, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Saudari Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo," katanya.



sumber: www.jitunews.com