JAKARTA, - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus Covid-19 produksi CanSino Biologis Inc atau yang biasa dikenal dengan nama Convidecia. Vaksin yang berasal dari China itu disebut memiliki efikasi untuk perlindungan seluruh gejala Covid-19 sebesar 65,3 persen.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyebut hukum vaksin Convidecia adalah haram. Keputusan itu telah diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.
"Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," demikian ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
MUI menjelaskan bahwa pemanfaatan bagian anggota tubuh manusia untuk pengobatan hukumnya haram dalam agama Islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar fatwa tersebut.
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi terkait vaksin Covid-19. Pertama, yaitu memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal.
Kedua, pemerintah wajib mengupayakan vaksin yang tersertifikasi halal. Selanjutnya, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi dalam kesempatan pertama.
"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," sambung bunyi fatwa MUI tersebut.
Selanjutnya, vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari berbagi ahli yang kompeten dan terpercaya. Dengan demikian, vaksin yang digunakan tidak memberi dampak yang membahayakan.
"Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," lanjut rekomendasi MUI.