KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat Hukum

KontraS Aceh menduga pelantikan mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh tidak sesuai dengan aturan.

sumber: www.voaindonesia.com