Kritik Pencabutan Izin Sumbangan ACT, Fadli Zon: Pemerintah Jangan Otoriter

JAKARTA, - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, pemerintah tidak perlu bersikap otoriter kepada ACT.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," kata Fadli dalam cuitan di akun Twitter resminya, @fadlizon, Kamis (7/7/2022).

Fadli menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan audit dan memproses secara hukum sebelum mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT.

Ia lantas menyinggung Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah namun dikorupsi oleh oknum pejabat.

"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," ujarnya.

--/break

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Idterim Muhadjir Effendy menyatakan bahwa ACT mengambil uang sumbangan untuk biaya operasional melebihi dari ketentuan yang berlaku.

Beradasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil untuk biaya operasional lembaga maksimal 10 persen.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).



sumber: www.jitunews.com