Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Yusril: MK Berubah Jadi The Guardian of Oligarchy

JAKARTA, - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah dari penjaga tegaknya demokrasi menjadi penjaga oligarki atau the guardian of oligarchy.

Hal tersebut, ia sampaikan usai MK menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

"MK bukan lagi 'the guardian of constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'" kata Yusril melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).

Yusril mengatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur presidential threshold hanya akan membuat Pemilu dikontrol oleh penguasa modal dan oligarki. Dengan demikian, ia menyebut demokrasi di Indonesia semakin terancam.

"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan," ucap Yusril.

Lebih lanjut, ia mengatakan UUD 1945 pasca amandemen telah menciptakan check and balances antar lembaga negara.

"Tidak ada hubungan korelatif antara presidential threshold dengan 'penguatan sistem presidensial' sebagaimana selama ini didalilkan MK," tutur Yusril.

"Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap," pungkasnya.



sumber: www.jitunews.com