Polisikan Ayu Ting Ting Gegara 3 Orang Tewas, Keluarga Korban Tanyakan SOP Karaoke

JAKARTA, - Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara karaoke milik penyanyi Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Hal itu dilakukan usai ditemukan tiga orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke Ayu Ting Ting.

Sementara itu, salah satu keluarga korban SA, yang meninggal dunia di tempat karaoke itu melaporkan Ayu Ting Ting ke aparat kepolisian. Ayu Ting Ting selaku pemilik karaoke disebut lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga SA, Reno Ardiansyah di Bengkulu, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022).

Reno melaporkan Ayu Ting Ting dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ia pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) tempat karaoke milik Ayu Ting Ting tersebut. Ia ingin tahu bagaimana regulasi terkait keluar masuknya makanan dan minuman di tempat itu, dan juga perananan Ayu Ting Ting.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.



sumber: www.jitunews.com