JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki urgensi apabila membawa paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana. Meskipun Indonesia...
sumber: www.republika.co.id