Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Narkotika terkait penggunaan ganja medis yang diajukan tiga ibu dan sejumlah lembaga. Namun, majelis hakim dalam putusannya mendorong pemerintah melakukan riset terkait ini.
sumber: www.voaindonesia.com