Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Suap Laporan Keuangan, KPK Sita Rp 1,024 M

JAKARTA, - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 12 orang terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Ia menyebut 8 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

"Pada kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar 23.00 di Bandung dan Kabupaten Bogor," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Firli mengataan bahwa dari 8 tersangka, 4 diantaranya sebagai pemberi suap. Mereka yaitu Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis), Anthon Merdiyansah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Arko Mulawan; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPK telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,024 miliar. Uang itu, kata dia, terdiri Rp570 juta tunai dan Rp454 juta di rekening bank.



sumber: www.jitunews.com