Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru Di Papua Untuk Mengakselerasi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Pada tanggal 6 April 2022, semua fraksi di Badan Legislatif DPR RI menyetujui pemekaran propinsi baru di Papua menjadi 3 wilayah: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Tiga DOB ini menambah dua propinsi di Papua; Propinsi Papua dan Papua Barat yang juga telah mendapat status otonomi khusus.

Pemekaran tiga DOB ini mendapat dukungan dan penolakan di beberapa  daerah di Papua. Dukungan misalnya diberikan oleh 18 Perwakilan dari setiap di Timika. Mereka turun ke jalan menyampaikan dukungan terhadap Otonomi khusus dan penambahan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena mereka meyakini bahwa Otonomi khusus dan 3 DOB akan mengakselerasi kesejahteraan masyarakat Papua. Sementara itu penolakan juga dilakukan sekelompok masayarakat di beberapa wilayah di Papua dan elemen-elemen di Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sikap Mendukung & Menolak sebagai bagian dari Demokrasi

Dalam negara demokrasi sikap yang mendukung atau menolak merupakan bagian dari kebebasan berkespresi yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Pendekatan sistem pada teori kebijakan publik, tuntutan dan dukungan merupakan masukan (input) bagi para pengambil kebijakan untuk kemudian dikonversi menjadi perbaikan kebijakan di masa depan. Terlepas dari  dukungan dan penolakan, semua pihak harus berpegang kepada keputusan politik dalam bentuk revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam revisi UU Otonomi khusus Papua, pemekaran wilayah Papua merupakan kewenanagan pemerintah Pusat di Jakarta.

Setidaknya ada dua alasan mengapa kewenenagan pemekaran itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pertama, Indonesia adalah negara kesatuan sehingga seluruh aspek yang terkait dengan integritas dalam bentuk pemerkaran atau penggabungan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua, berbagai kewenangan yang luas diberikan kepada pemerintah propinsi Papua dan Papua Barat belum menunjukkan hasil yang maksimal sejalan dengan tujuan diberikan Otonomi Khusus. Diakui oleh berbagai pihak bahwa pembangunan Otonomi khusus ini belum memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan diberbagai bidang seperti Indeks Pembangunan Manusia, masalah  governansi dan sumber daya manusia.

Mengapa Wilayah Papua Dimekarkan

Mengapa pemerintah pusat mengambil keputusan untuk memekarkan wilayah Papua menjadi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB)? Saya melihat setidaknya ada tiga alasan  dibalik pemekaran ini. Pertama, aspek geografis, Kepulauan Papua yang didalamnya terdiri dari propinsi Papua dan Papua Barat sangatlah luas. Wilayah ini terdiri dari daerah pantai dan pegunungan dengan lanskap infrastruktur yang berbeda. Wilayah pegunungan mempunyai medan yang lebih sulit.

Pemekaran wilayah menjadi tiga DOB akan mempersempit rentang kendali pemerintahan yang selanjutnya akan menjamin jalannya pemerintahan secara efektif . Kedua, kondisi medan yang luas dan sulit tidak diimbangi dengan kualitas sumber Daya Manusia terutama aparat birokrasi belum terampil. Akibatnya pelayanan pemerintahan belum secara cepat dan efektif sampai atau menetes kepada masyarakat tingkat bawah. Maka benar apa yang dikatakan oleh para politisi di Senayan dan pemerintah bahwa salah satu alasan utama dari pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat tingkat bawah di Papua sebagai cara untuk mencapai kesejahteraan. Ketiga, pemekaran wilayah akan membuka peluang baru bagi putra-putri Papua untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Jika saat ini hanya ada dua provinsi dengan puluhan kabupaten dan distrik, nantinya akan ada 5 provinsi dengan tambahan puluhan kabupaten dan distrik. Dengan bertambahnya struktur pemerintahan, akan membuka peluang yang semakin lebar bagi generasi Papua atau Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan semakin banyaknya SDM Papua yang terlibat dalam pemeritahan, akan semakin mendorong partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pemeritahan yang akan bertanggung jawab dalam menciptakan keesejahteraan bagi Orang Asli Papua. Langkah ini akan meningkatkan kualitas SDM OAP.

Merespon DOB dengan logis dan realistis.

Saat ini gelombang dukungan dan penolakan terhadap DOB bisa jadi masih berlangsung. Hal tersebut sebagai bagian dari proses menyampaikan pendapat  yang dijamin oleh Hak Azasi Manusia (HAM) yang secara tegas dicantumkan dalam konstitusi. Namun demikian Penetapan tiga DOB sudah menjadi keputusan politik  wakil rakyat di DPR. Seluruh aparatur pemerintah harus menjalankan keputusan politik tersebut, terlepas dari dukungan dan penolakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok di masyarakat. Artinya keputusan politik terhadap DOB ini tidak akan berhenti walaupun ada penolakan apalagi ada dukungan.

Sikap yang logis dan realistis adalah memanfaatkan bertambahnya Daerah Otonomi Baru misalnya memanfaatkan posisi-posisi jabatan pemerintahan baru yang ditawarkan oleh Daerah Otonomi Baru. Cara lain adalah bekerjasama dengan aparatur pemerintah baru hasil DOB untuk secara bersama-sama meningkatkan atau mempercepat pelayanan seluruh sapek pembanguanan seperti pendidikan, kesehatan sosial ekonomi kepada masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menolak tiga DOB memang tidak dilarang dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM karena sikap tersebut sebagai kebebasan berkespresi. Namun demikian kita juga harus realistis bahwa pemekaran wilayah dalam bentuk penambahan tiga DOB merupakan kesepakatan rakyat Indonesia yang diwakili oleh politisi di DPR yang telah mengesahkan UU ini. Dengan kata lain pemekaran dengan menambah tiga DOB sudah menjadi keputusan politik negara. Jadi rasanya tidak mungkin para wakil rakyat itu akan membatalkan atau menarik Undang-Undang tentang memekarkan Papua dengan tambahan 3 DOB ini. Namun demikian diakui bahwa Kemajuan tersebut belum bisa mengejar kemajuan propinsi lain. Dengan kata lain Papua masih relative tertinggal dalam berbagai sektor pembangunan. Beberapa persoalan yang masih dihadapi oleh masayarakat Papua mencakup; Sumber Daya Manusia, Tata-kelola pemerintahan dan situasi lingkungan alam. Tujuan pemerintah Pusat dalam memekarkan propinisi Papua sudah jelas yaitu mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Dr. Sri Yunanto (Dosen Magister Ilmu Politik, FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta)



sumber: www.jitunews.com