Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Sukarela Bayarkan Uang Denda Rp 3,5 Miliar

JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Didi Supriyanto menyebut keliru informasi terkait penyetoran pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar...

sumber: www.republika.co.id